Jakarta | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya dalam menjamin hak kebebasan berekspresi anak, termasuk Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP. Sebelumnya, Fadiyah dilaporkan ke polisi karena sebuah video kritik terhadap Pemkot Jambi dianggap menghina.
Komitmen ini diungkapkan oleh Pemkot Jambi saat pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Rapat Bappeda Kota Jambi pada Jum’at (9/6/2023).
“Pemerintah Kota Jambi berkomitmen dan memastikan serta menjamin hak anak SFA (Fadiyah) dalam pendidikan, maupun kebebasan berekspresi terpenuhi dengan baik. Tentunya sesuai kaidah dan koridor etika dan aturan”, Sekda Kota Jambi, Ridwan, Sabtu (10/6/2023).
Ridwan menegaskan bahwa Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus mengawal dan melaksanakan segala arahan dan masukan yang diberikan oleh KPAI terkait permasalahan Fadiyah. Selain itu, Pemkot Jambi juga memastikan bahwa posisinya dalam masalah ini tetap netral dan tidak memihak kepada pihak keluarga atau perusahaan.
“Pemkot Jambi juga berkomitmen untuk terus mengawal proses mediasi kedua belah pihak, hingga kata sepakat tercapai”, ucap Ridwan.
Ridwan menyampaikan, bahwa Pemkot Jambi selama ini telah menjaga hak-hak anak sebagai bagian penting dalam pembangunan. Upaya ini mencakup pendampingan dan bimbingan kepada anak-anak agar dapat berkembang secara optimal.
Di sisi lain, KPAI memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Jambi dalam mencabut laporan terhadap Fadiyah dan memilih pendekatan restorative justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum ini. KPAI juga meminta Pemkot Jambi untuk memberikan bimbingan dan pendampingan lanjutan kepada Fadiyah guna mencegah terganggunya kondisi psikis dan mentalnya akibat permasalahan yang dialaminya.
Dengan demikian, Pemkot Jambi secara tegas menyatakan komitmennya untuk menjamin hak kebebasan berekspresi anak, termasuk Fadiyah, serta memastikan pendampingan dan bimbingan yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan ini.(Arf)