Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Grup Maspion, Alim Markus, terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ali Fikri, Kepala Divisi Humas KPK, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut.
“Rabu (24/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi”, Ali pada Kamis 25/5/2023.
Ali menjelaskan, penyidik โโmenghujani Alim Markus dengan sederet pertanyaan, termasuk tanda terima uang yang diperoleh Syaiful Ilah.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu”, ucapnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, penyidik โโjuga menemukan Syaiful Ilah menerima sejumlah uang asing selama masa jabatannya. Ia menambahkan Syaiful Ilah memperoleh devisa tersebut dari beberapa pihak swasta.
“Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta”, ujar Ali.
Saat ditemui usai menjalani interogasi kemarin, Alim Markus menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Ia menolak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.
KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2020. Ia diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah 3 tahun penjara karena terbukti melakukan suap.
Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saifud menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Pemberian uang itu diduga disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang Idul Fitri, dan gratifikasi terkait pengalihan hak atas tanah.
KPK menyatakan dugaan gratifikasi terungkap dalam persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik โโmenemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kembali Saiful sebagai tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi itu adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo, perorangan, dan direksi Badan Usaha Milik Negara.
KPK menduga pemberian itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai, baik valuta asing maupun denominasi Rupiah. Saiful juga diduga menerima barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, jam tangan mewah, dan tas mewah. KPK memperkirakan total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 15 miliar.(Arf)