Jakarta | portaldesa.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan pendirian bursa kripto di Indonesia, menjadikannya yang pertama di dunia yang teregulasi oleh pemerintah negara. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain pendirian bursa, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto serta menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Langkah ini sangat didukung dan diapresiasi oleh CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Ia menyambut baik penetapan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto oleh Bappebti. Baginya, keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara. Hal ini terutama karena bursa kripto ini menjadi yang pertama di dunia yang diatur oleh pemerintah negara.
Dalam siaran persnya, Yudho menyatakan bahwa kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap akan menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya. Selain itu, keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum.
Yudho menekankan bahwa sebagai salah satu pelaku industri, Tokocrypto mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya terkait dengan penetapan kelembagaan ini. Mereka akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, dan siap melakukan perubahan atau penyesuaian yang diperlukan jika ada kebijakan baru atau perubahan aturan.
Dengan langkah maju ini, diharapkan bahwa Indonesia akan menjadi pusat yang menarik bagi perdagangan aset kripto dan inovasi di wilayah Asia Tenggara. Adanya regulasi dan kelembagaan yang jelas juga akan memberikan kepercayaan lebih bagi pelaku bisnis dan investor, serta memperkuat ekosistem aset kripto di dalam negeri. (In)