Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Polri memutuskan (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada eks Kadiv Propam Polri, (FS) Ferdi Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait hal itu, pengacara pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simajuntak menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan keluarga Brigadir J.
“(Putusannya) sudah sesuai harapan,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, pada Jum’at (26/8/2022).
Karenanya, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh. Dalam kasus ini Ferdy Sambo secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.
Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah sendiri, kata Kamaruddin.
Pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat. “Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau bading itu hak beliau,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disanksi (PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim (KKEP) Komisi Kode Etik Profesi pada persidangan yang digelar, pada Kamis (25/8/2022).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.