Depok | portaldesa.co.id – Brigjen Endar Priantoro akhirnya angkat bicara soal isu beda pendapat dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam menangani kasus Formula E yang berujung pencopotannya sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Endar berbicara tentang profesionalisme dalam menangani kasus tersebut.
Endar tak mau berspekulasi apakah pemecatannya terkait perbedaan pendapat dengan Firli dalam kasus Formula E atau tidak.
“Saya tidak bisa menjawab terkait atau tidak,” kata Endar, Selasa (4/4/2023).
Namun, Endar tak menampik adanya perbedaan pendapat dalam proses penyidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar di KPK.
Dia menyebutkan, status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyidikan dilakukan secara profesional.
“Kalau beda pendapat sebenarnya wajar dalam satu forum. Tapi kalau belum ada keputusan berarti masih ada perbedaan pendapat, dan sampai sekarang belum ada keputusan apakah akan diajukan ke penyidikan atau tidak”, .
“Tapi faktanya kita bekerja apa adanya. Obyektivitas kita sesuai dengan profesionalitas yang kita lakukan selama ini”, lanjut Endar.
Selain itu, Endar menilai pemecatannya dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK tidak sah. Dia menyebut ada surat dari Kapolri yang memperpanjang masa jabatannya di KPK.
“Memberhentikan saya tidak sah karena Kapolri telah mengirimkan surat tanggapan atas usulan tersebut tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan”, kata Endar.
Pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menjelaskan masa jabatan Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri sebagai lembaga asalnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatannya di lembaga antikorupsi tersebut.
“Sebelum 31 Maret 2023 sudah ada surat perpanjangan tanggal 29 Maret 2023”, kata Endar.(NW)