back to top

Bulan Ramadhan: Ini Peraturan Baru Jam Buka Tutup Rumah Makan di Kota Tanggerang

Tanggerang | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023, yang menetapkan jam buka untuk rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum sepanjang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Surat edaran ini mengandung beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya.

Kepala Disbudpar, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa para pemilik usaha rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 wib. Namun, bagi pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur, mereka dapat membuka usaha mulai pukul 02.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tutur Rizal, Senin (20/03/2023)

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga menetapkan penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan ini, Disbudpar telah bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kasatpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa sekitar 100 personil Satpol PP telah disiapkan untuk melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

“Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada pelanggaran, dan jika pelanggaran terulang, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengajukan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

“Surat edaran telah disebar kepada seluruh pelaku usaha untuk dipahami dan dipatuhi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (DN)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...