back to top

CSIS Kritisi Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI

Jakarta | portaldesa.co.id – Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Dominique Nicky Fahrizal, mengeluarkan kritik terhadap perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. Usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI ini telah menuai polemik karena dianggap membangkitkan konsep Dwifungsi ABRI.

“Kalau diperluas seperti itu kurang lebih akan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan sipil”, terang Nicky, Selasa, 16/5/2023.

Menurut Nicky, perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI akan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan sipil. Dia berpendapat bahwa prajurit aktif seharusnya hanya dapat menempati jabatan sipil yang terkait langsung atau tidak langsung dengan militer. Sebagai contoh, Nicky menyebutkan Badan SAR Nasional yang membutuhkan keahlian prajurit TNI atau riset pemetaan bawah laut yang bisa melibatkan Angkatan Laut.

“Satu men-deliver pelayanan publik yang optimal, satu menjaga pertahanan, jadi kalau harus pindah ke ekosistem yang bergerak di layanan publik, ini harus bisa masuk di alam pikir perwira aktif”, ucap Nicky.

Nicky menjelaskan bahwa perluasan jabatan sipil untuk militer harus terkait langsung atau tidak langsung dengan tugas dan fungsi militer. Namun, menurutnya, perluasan jabatan sipil tersebut tidak boleh melebar ke berbagai sektor yang tidak terkait. Jika alasan perluasan jabatan adalah karena banyaknya prajurit aktif yang harus diberi jabatan, maka Nicky berpendapat bahwa yang diperlukan adalah revisi desain organisasi TNI. Desain organisasi saat ini dianggap tidak mampu mengakomodasi personel TNI dengan baik, sehingga perlu direvisi agar prajurit aktif tidak melampaui tugas-tugas mereka ke wilayah aparatur sipil negara.

Nicky juga mengungkapkan bahwa jabatan di sektor sipil membutuhkan standar kompetensi dan keahlian tertentu. Oleh karena itu, tidak semua prajurit militer dapat langsung dipindahkan ke kementerian dan lembaga sipil. Menurutnya, organisasi sipil memiliki orientasi pelayanan publik yang berbeda dengan tugas militer dalam menjaga pertahanan. Oleh karena itu, prajurit militer yang dipindahkan ke sektor layanan publik harus dapat memahami dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang berbeda.

Beberapa perubahan pasal dalam usulan revisi UU TNI, yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI), menuai kontroversi. Dalam draf usulan yang beredar, salah satu perubahan yang diusulkan adalah penempatan prajurit aktif di lembaga sipil di kementerian. Saat ini, prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan di 10 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.(Arf)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...