back to top

Dampak Putusan MK Terhadap Kejagung: Jaksa Tidak Lagi Berwenang Mengajukan PK dalam Kasus Vonis Kasasi Sambo

Jakarta | portaldesa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menantikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo dan rekan-rekannya yang telah mengajukan kasasi. Namun, Kejagung menghadapi kendala dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum selanjutnya. Ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Pasal ini sebelumnya memberikan kekuasaan kepada jaksa untuk mengajukan PK dalam tindak pidana, Rabu (9/8/2023).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa MK telah membatalkan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK sejak tanggal 14 April 2023. Oleh karena itu, jaksa saat ini tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana. Namun, Ketut menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan rekannya masih memiliki opsi untuk mengajukan PK jika mereka ingin melakukannya. Namun, perubahan ini hanya membatasi kemampuan jaksa untuk mengajukan PK.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa wewenang untuk mengajukan PK tetap berada pada terpidana atau ahli warisnya. Setelah terdakwa menjalani eksekusi dan statusnya berubah menjadi narapidana, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan PK sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini diambil setelah gugatan yang diajukan oleh notaris Hartono.

Kembali ke kasus Ferdy Sambo, Kejagung sedang menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Setelah menerima salinan putusan ini, Kejagung akan mengumumkan sikap resmi mereka terkait kasus tersebut. Saat ini, vonis terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi MA adalah sebagai berikut:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  2. Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
  3. Ricky Rizal Wibobo: Hukuman penjara 13 tahun dikurangi menjadi 8 tahun.
  4. Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK telah menjadi perhatian utama dalam perkembangan kasus ini. Meskipun jaksa tidak dapat lagi mengajukan PK, terdakwa dan ahli warisnya masih memiliki peluang untuk melakukan langkah hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (In)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...