Jakarta | portaldesa.co.id – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengungkap adanya dana yang diterima oleh Mukti Agung yang digunakan untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dana yang diterima oleh Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada tahun 2022. Orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW), terlibat dalam kasus ini dan ditunjuk oleh Mukti Agung untuk mengatur proyek rotasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
Adi Jumal Widodo bertanggung jawab atas perarutan proyek tersebut, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II di Pemkab Pemalang, dengan biaya bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta. Tarif tersebut harus dibayar kepada Mukti Agung selaku bupati, tergantung dari tingkat strategis posisi yang akan diduduki.
Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyerahan uang korupsi dilakukan di kantor Adi Jumal dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung. Adi Jumal berperan sebagai perantara dalam proses ini. Karena Mukti Agung adalah bupati, maka Adi Jumal sebagai orang kepercayaannya memiliki peran penting dalam pengaturan proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung Wibowo. Dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya kini ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023, di Rutan KPK.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah), dan Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Ketiganya merupakan pejabat di Pemkab Pemalang. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan Mukti Agung.
Selain ketiga tersangka yang ditahan, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dan Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang).
KPK terus mengembangkan penyelidikan dengan alat bukti yang diperkuat oleh fakta hukum yang diungkap dalam persidangan Mukti Agung dan rekan-rekannya. Kasus ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam pemerintahan daerah.(Rz)