Jakarta | portaldesa.co.id – Sejumlah orang tua murid bersama Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta mengkritik sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2023. Mereka menyampaikan berbagai kekhawatiran mengenai keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jakarta, seleksi berdasarkan batasan usia, dan jalur afirmasi PPDB.
Ubaid Matraji, Koordinator Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta, mengungkapkan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri merupakan masalah utama. Ia mengatakan bahwa kondisi tersebut memaksa orang tua murid untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta.
“Masalah ini tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga di daerah lainnya”, terangnya pada hari Minggu, 11/6/2023.
Hasil pemantauan Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta menunjukkan bahwa banyak siswa SD dan SMP yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Menurut Ubaid, setiap tahunnya sekitar 170 ribu orang tidak mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
“Jadi, mayoritas lebih dari separuh itu gagal masuk negeri karena bangku di sekolah negeri itu sangat minim”, ucapnya.
Kondisi ini diperburuk oleh jalur afirmasi PPDB yang belum mencakup banyak sekolah swasta. Akibatnya, banyak pembiayaan pendidikan siswa tidak ditanggung melalui program beasiswa pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.
Selain itu, jalur afirmasi PPDB hanya berlaku untuk SMA dan SMK. Ubaid juga menyinggung salah satu klausul dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, yaitu wajib belajar sembilan tahun.
“Artinya, pendidikan SD sampai SMP itu yang harus lebih diutamakan”, tandasnya.
Ubaid meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menambah kuota PPDB jalur afirmasi yang meliputi tingkat pendidikan sebelum SMA dan juga menambah besaran tanggungan biaya.
Isu berikutnya yang diperhatikan oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta adalah seleksi PPDB berdasarkan batasan usia. Sistem usia ini memaksa siswa yang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kuota berdasarkan zonasi, namun kehilangan haknya karena Pemerintah Provinsi DKI mempertimbangkan usia.
Kritik terhadap PPDB DKI Jakarta bukanlah hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, sejumlah orang tua murid juga telah mengkritik seleksi usia PPDB dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.(Arf)