Jakarta | portaldesa.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro, yang baru saja dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran etik selama bertugas di lembaga anti-korupsi tersebut. Tumpak Panggabean, Ketua Dewas KPK, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar selama bekerja di KPK, Rabu (5/4/2023).
Meskipun Endar pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait kasus penyelidikan Formula E dan diperiksa terkait kasus pamer kemewahan oleh istrinya, Dewas belum menemukan bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar. Tumpak Panggabean mengatakan bahwa Dewas masih akan memeriksa lebih banyak hal terkait kasus ini.
Sebagai informasi, pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa pegawai KPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikembalikan ke instansi induknya. Namun, dalam kasus Endar, pencopotan tersebut didasarkan pada berakhirnya masa tugasnya di Polri pada 31 Maret 2023.
Pencopotan Endar menjadi Direktur Penyelidikan KPK menuai polemik setelah Kapolri memperpanjang masa tugasnya di KPK melalui surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri juga meminta Endar tetap bertugas di KPK melalui balasan surat yang dikirim oleh KPK. Endar telah mengadukan polemik ini ke Dewas KPK dan berharap masalah ini dapat diselesaikan.
KPK kemudian membuka suara dan menjelaskan bahwa pencopotan Endar dilakukan karena masa tugasnya telah berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Dalam kesimpulannya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Endar Priantoro belum terbukti melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK. Meskipun terjadi polemik terkait pencopotannya, KPK menjelaskan bahwa pencopotan tersebut didasarkan pada berakhirnya masa tugas Endar di Polri.(Rz)