Jakarta | portaldesa.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan jumlah yang mencapai Rp 4 miliar. KPK telah mengambil tindakan dengan mengganti pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Secara administrasi ya itu sudah dilakukan, jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti”, terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Namun, Asep tidak secara langsung menyebutkan pihak Rutan KPK mana yang terlibat dalam kasus ini. KPK sendiri masih sedang menyelidiki dan mendalami temuan tersebut, termasuk indikasi keterlibatan Kepala Rutan (Karutan).
“Ya (kalau) Karutan kita sedang pelajari, Karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti, jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana, siapa”, jelas Asep.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK. Jumlah dugaan Pungli ini mencapai Rp 4 miliar.
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan temuan ini dalam Konferensi Pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (19/6/2023). Ia menjelaskan, bahwa temuan ini berasal dari inisiatif Dewas dan bukan dari laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh – sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang”, tegasnya.
Albertina menjelaskan, bahwa jumlah pungutan yang ditemukan termasuk fantastis, yaitu sebesar Rp 4 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan sementara yang mencakup periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara”, ungkapnya.(Arf)