back to top

Diduga Hambat Proses PSN UIII, Menteri ATR/BPN Akan Dilapor ke Jokowi

Depok | portaldesa.co.id – Kementerian ATR/BPN RI diduga terlibat dalam penghambatan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok. Demikian di katakan Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, Rabu (20/09/2023)

Menurutnya, Kebijakan mereka dianggap menghambat pelaksanaan PSN, yang seharusnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi

Yoyo juga mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi dengan tujuan untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tindakan Menteri yang dianggap memperlambat penanganan kasus tanah terkait pelaksanaan PSN Pembangunan Kampus UIII Depok.

โ€œSaya akan segera melaporkan pak Menteri dan jajarannya kepada bapak Presiden untuk diberi peringatan dan teguran atas tindakannya mempermainkan kasus tanah yang terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII Depok,” ujar Yoyo.

Ia menilai bahwa ada faktor kesengajaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN RI untuk memperlambat dan mempersulit proses penanganan dan penyelesaian kasus sengketa dan mafia tanah yang dilaporkan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka melalui kuasanya Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (LSM KRAMAT).

Penilaiannya itu muncul atas dasar fakta bahwa kasus sengketa tanah yang dilaporkannya dan didalamnya terindikasi adanya tindakan modus mafia tanah terkait pengadaan dan penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII Depok tidak diproses lebih lanjut oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI.

โ€œSaya baru saja keluar dari lantai tiga dimana Dirjen VII berada. Tadinya saya minta ketemu salah satu pejabatnya tapi tidak bisa ketemu. Saya minta progres report dari Dirjen VII atas laporan sengketa dan mafia tanah yang kami sampaikan enam belas bulan lalu. Saya ditemui seorang staf yang memberi keterangan bahwa laporan sengketa dan mafia tanah yang kami ajukan enam belas bulan lalu itu ternyata belum bisa diproses lanjut,” terang Yoyo dengan nada kesal.

Yoyo juga membeberkan alasan Dirjen VII tidak melanjutkan proses penanganan kasus tanah yang dilaporkannya tersebut dikarenakan Dirjen VII belum menerima laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang diperintah Dirjen VII untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan data administrasi terhadap riwayat penerbitan Sertifikat Hak Pakai milik Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam isi materi surat laporan tersebut. Perintah Dirjen VII tersebut tertuang melalui surat Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Nomor : SK.05.03/53-800.36/I/2023 Tanggal 24 Januari 2023.

Namun sampai waktu berjalan lebih dari delapan bulan, pihak Kantor Pertanahan Kota Depok belum memenuhi perintah dan permintaan Dirjen VII sehingga oleh karenanya diputuskan oleh Dirjen VII laporan sengketa dan mafia tanah yang dilaporkannya tidak bisa diproses lebih lanjut sebelum menerima surat laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.

Kebijakan Dirjen VII yang tidak akan melanjutkan proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dilaporkan nya tersebut hanya karena belum menerima laporan dari Kantor Pertanahan Kota Depok dianggap oleh Yoyo sebagai alasan dan kebijakan yang mengada-ada dan tidak punya dasar.

โ€œJadi, Dirjen VII hanya akan memproses lanjut laporan kami dengan syarat sudah menerima surat laporan dari Kantor Pertanahan Kota Depok. Pertanyaannya kalau sampai hari kiamat Kantor Pertanahan Kota Depok tidak memberi laporan sebagaimana diminta Dirjen VII berarti penanganan kasus tanah yang kami laporkan tidak akan pernah diproses lanjut dong? Ini kan kebaca itikad buruknya dalam mempermainkan kasus tanah yang kami laporkan,โ€ tandas Yoyo semakin kesal.

.Yoyo menganggap kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan alasan semu. Dia menyatakan bahwa Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan harus tetap memproses laporan mereka tanpa harus menunggu surat laporan dari Kantor Pertanahan Kota Depok. Yoyo mengecam tindakan ini sebagai upaya Kementerian ATR/BPN RI untuk memperlambat dan mempersulit penanganan kasus tanah yang melibatkan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII Depok.

Lebih lanjut, Yoyo mengungkapkan bahwa ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka telah mengajukan dua bentuk laporan/pengaduan pada bulan Maret 2022. Laporan tersebut mencakup sengketa dan konflik pertanahan serta dugaan tindakan mafia tanah terkait dengan pengadaan dan penyediaan tanah untuk PSN Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kedua laporan tersebut, ahli waris pemilik tanah menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk PSN Kampus UIII adalah milik mereka yang telah dikuasai secara turun-temurun selama ratusan tahun. Klaim bahwa tanah tersebut berasal dari sumber lain, seperti Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land, adalah tidak benar dan bersifat manipulatif. Oleh karena itu, sertifikat hak pakai yang diterbitkan dengan mengacu pada klaim tersebut menjadi cacat administrasi dan cacat yuridis.

“Dengan dasar tersebutlah, ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan sertifikat hak pakai milik RRI dan Kemenag RI. Dan ini dianggap sebagai solusi yang memadai untuk menghindari masalah hukum dan sosial dalam pelaksanaan PSN Pembangunan Kampus UIII Depok yang dapat merusak citra negara dan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Kampus UIII dibangun di atas tanah yang diduga dirampas dari masyarakat dengan cara yang tidak sah, melibatkan manipulasi sejarah,” terang Yoyo.

Sayangnya, lanjut Yoyo menyampaikan bahwa niat baik dari ahli waris pemilik tanah di Kampung Bojong-Bojong Malaka untuk membersihkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII telah mendapat respons yang kurang memadai dari Kementerian ATR/BPN RI. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN RI justru mengambil pendekatan yang keliru dalam menghadapi situasi ini.

Pendekatan yang keliru dari Kementerian ATR/BPN RI adalah dengan menghambat dan memperlambat proses penanganan laporan konflik dan dugaan tindakan mafia tanah yang diajukan oleh ahli waris. Padahal, Kementerian ATR/BPN RI seharusnya memahami bahwa kasus sengketa tanah dan potensi mafia tanah yang terkait dengan penerbitan sertifikat hak pakai oleh RRI dan Kemenag RI berkaitan langsung dengan Proyek Strategis Nasional Kampus UIII.

Peraturan yang berlaku mengamanatkan bahwa segala masalah yang muncul terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk masalah hukum, seharusnya ditangani dengan cara yang mempermudah dan mempercepat prosesnya, bukan sebaliknya, yaitu dengan memperlambat dan mempersulitnya. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Oleh karena itu, jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka harus diutamakan penyelesaian administratifnya agar dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien. Tutup Yoyo. (Edh)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...