Reporter: Jhoni
Palembang | portaldesa.co.id – Organisasi Pemuda Demokrat Indonesia melakukan aksi menuntut walikota Palembang untuk mencopot Sekwan DPRD kota Palembang yang diduga Menikah lagi, Rabu (31/8/2022).
Dalam Orasinya, Pirliyanto mengatakan kami atas nama organisasi pemuda Demokrat Kota Palembang meminta kepada walikota Palembang segera mencopot sekwan DPRD kota Palembang dari jabatannya, karena melanggar PP nomor 10 tahun 1983 dan PP nomor 94 tahun 2021 serta KUHP pasal 279.
“Organisasi pemuda Demokrat kota Palembang meminta bapak walikota segera menjalankan rekomendasi dari kasn, agar memberikan tindakan tegas terhadap sekwan DPRD kota Palembang yang telah melanggar berat berdasarkan hasil pemeriksaan dari kasn,dan meminta keadilan Pemkot kota Palembang agar mencopot sekwan DPRD kota Palembang,” tegas pirlyanto.
Ditempat yang sama,Alek Fernandus staf ahli walikota mengatakan kami selaku pemerintah kota Palembang, akan kami tindak lanjuti tuntutan aspirasi dari organisasi pemuda Demokrat kota Palembang terhadap ASN yang melanggar, Pemkot akan melakukan kordinasi dahulu kepada pak walikota dan pak sekda terhadap ASN yang diduga nikah sirih.
Sementara itu sekwan DPRD kota Palembang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada tangapanya sampai berita ini diterbitkan.(Jhoni)