Tangerang | portaldesa.co.id – Sebuah tindakan yang tidak terpuji diduga dilakukan oleh seorang petugas Rukun Tetangga (RT) yang diduga telah menggelapkan uang masyarakat di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan alasan pembangunan proyek. Hal ini diungkapkan oleh Damhuri Idris selaku Kepala Desa Rawa Burung, yang menyatakan bahwa ia telah mengirimkan surat somasi pertama kepada pelaku.
“Iya betul surat somasi pertama sudah saya sampai kan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (01/05/2023).
“Namun terkait hutang pihutang saya tidak tahu,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban dari Posbakum PAI Provinsi Banten, Alfahrizal S.H, merasa kecewa dengan tindakan terduga pelaku dan juga dengan tindakan Kepala Desa yang tidak menindak tegas anak buahnya. Alfahrizal juga menambahkan bahwa surat somasi pertama telah dilayangkan kepada pimpinan aparat setempat, yakni sosok Kepala Desa.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah meminjam uang untuk kepentingan proyek Pejabat RT, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang diambil meskipun nilainya tidak begitu banyak. Alfahrizal menuntut pertanggungjawaban dari pelaku dan berencana untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Saya sudah sounding dengan pimpinan APDESI Kabupaten Tangerang, dan Meminta pertangungjawaban ulah Anggota Aparatur Pemerintah, dan tanggal 9 mei nanti terbit somasi kedua, saat ini sedangย mempersiapkan segala bukti untuk lanjut sampai diranah pengadilan,” Terangnya.
Alfahrizal juga meminta agar pelaku diberikan sanksi yang tegas, seperti pencopotan jabatan, jika keterangan Kepala Desa menunjukkan penanganan yang lambat dalam masalah ini. Ia akan menyiapkan bukti-bukti untuk dapat dilanjutkan sampai ke ranah pengadilan. (Saepuin)
.