Jakarta | portaldesa.co.id – Seorang pengusaha bernama Ermansyah telah melaporkan Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Kabupaten Bekasi, Heryadi, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus hutang piutang yang belum terselesaikan. Ermansyah mengklaim bahwa Heryadi tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya sebesar lebih dari 1 miliar rupiah. Bahkan, Heryadi telah memblokir nomor telepon Ermansyah, sehingga membuatnya kesulitan untuk menghubungi Heryadi dan menyelesaikan hutang tersebut.
Karena hutang piutang ini belum diselesaikan, Ermansyah mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika perlu. Dia serius dalam menyelesaikan hutang piutangnya dengan Heryadi dan tidak akan ragu untuk menggunakan jalur hukum jika diperlukan.
Meskipun sudah mencoba menghubungi Heryadi, Ermansyah tidak bisa melakukannya karena nomor teleponnya telah diblokir. Oleh karena itu, dia memilih untuk melaporkan kasus ini ke KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Tindakan Ermansyah menunjukkan bahwa dia bertekad untuk menyelesaikan masalah hutang piutangnya dengan Heryadi, dan bahwa dia tidak akan membiarkan masalah ini terus berlanjut tanpa penyelesaian. Hal ini juga menunjukkan bahwa dia mengambil tindakan yang tepat dengan melaporkan kasus ini ke otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya karena Heryadi adalah salah satu Bacaleg dari salah satu partai.
“Karena saya juga sebagai masyarakat sekaligus yang di rugikan maka saya memberitahukan ini kepada yang berwenang”, terang Ermansyah.(NW)