Depok | portaldesa.co.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok tengah mengadakan sosialisasi terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada penerima manfaat di 11 kecamatan dan berlangsung dari Maret hingga akhir Agustus 2023.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbaikan RTLH, pihaknya mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada penerima manfaat. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan RTLH dan tata cara pencairan dana di Bank Jabar Banten (BJB).
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mengenai bantuan RTLH. Selain itu, penerima manfaat diwajibkan untuk membuka rekening di BJB sebagai persyaratan untuk pencairan dana bantuan tersebut,” ungkap Dadan, Rabu (02/08/23).
Dadan menambahkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, serta Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
“Target kami adalah menyelesaikan sosialisasi ini pada bulan Agustus ini, sehingga kami dapat melanjutkan ke tahap perbaikan RTLH di seluruh wilayah Kota Depok,” tambahnya.
Hingga saat ini, sosialisasi telah diberikan kepada penerima manfaat di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Cipayung. Sosialisasi ini dilaksanakan di kantor masing-masing kecamatan, sementara sisanya masih berlangsung dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. (Roni)