Tangerang | portaldesa.co.id – Sorotan tajam dari masyarakat terhadap pembangunan proyek Paving block di Kampung Tanggulun RT 04/01, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, semakin meningkat. Kejanggalan ini dapat dilihat dari kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, terutama terkait absennya papan informasi proyek, yang sudah berlangsung hampir satu minggu sejak dimulainya proyek tersebut.
“Papan nama proyeknya gak ada, jadi seperti proyek ‘siluman’,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (14/10/2023).
Kualitas bahan yang digunakan juga menjadi sorotan serius, terutama terkait dengan kastin yang kerap patah dan keropos. Warga meragukan keandalan kastin tersebut, mengingat mudahnya bahan tersebut rusak.
Warga yang bersuara dalam kasus ini menekankan bahwa seharusnya pihak pemborong atau kontraktor serta pihak terkait wajib memasang papan nama proyek. Ini tidak hanya menjadi tanda transparansi, tetapi juga informasi yang diperlukan masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran proyek, berapa nilai kontraknya, dan berapa lama proyek tersebut akan dilaksanakan.
Dalam konteks ini, dia merujuk pada amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek. Papan tersebut harus mencakup informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek bukan hanya sekadar formalitas, melainkan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengawasan,” tegasnya. (Saepuin)