Jakarta | portaldesa.co.id – Dua pria yang berasal dari Lampung telah ditangkap oleh polisi atas keterlibatan mereka dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Para pelaku ini menggunakan kunci T untuk membobol stop kontak motor korban.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dalam keterangannya pada hari Selasa (13/6/2023), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci leter T untuk membuka stop kontak motor. Identitas kedua pelaku adalah G (31) dan GE (18), dan mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali sebelumnya.
Beruntung, saat kejadian tersebut, anggota polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ali Barokah sedang melakukan patroli tertutup dengan bantuan warga, dan mereka berhasil menangkap kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung.
Menurut Kapolsek, para pelaku melakukan pengintaian dan observasi terhadap korban sebelum melancarkan aksinya. Motor korban dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp 2-3 juta. Barang bukti segera dijual oleh mereka, dan harga jualnya relatif tinggi, yakni dalam jutaan rupiah. Motif pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan ini diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas perbuatan mereka. Mereka dapat dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara atas tindakan yang mereka lakukan.(Rz)