Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya transaksi jual beli properti yang terlibat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dan Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Rafael diduga telah membeli sebuah rumah yang dimiliki oleh Grace.
“Terjadi jual beli rumah. Pihak pembeli adalah Rafael,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika dimintai konfirmasi pada Jumat (12/5/2023).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan nilai transaksi pembelian rumah tersebut. KPK hanya menyebutkan bahwa terdapat transaksi pembelian aset yang dilakukan oleh Rafael kepada Grace Tahir.
“Sejauh ini, kami hanya dapat mengonfirmasi adanya transaksi jual beli aset,” jelas Ali.
Sebelumnya, Grace Tahir telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (11/5) sebagai seorang saksi. Grace tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Setelah itu, dia langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di depan gedung.
Selain Grace, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Albertus Katu dan Timothy William. Mereka diperiksa terkait aliran uang yang melibatkan Rafael.
“Ketiga saksi tersebut hadir dan ditanyai mengenai pengetahuan mereka terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi yang diduga berasal dari berbagai pihak,” ujar Ali.
“Rafael diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset,” tambahnya.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK mengungkap bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS atau setara dengan 1,3 miliar rupiah.
Selanjutnya, KPK melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rafael. Sebagai hasilnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus TPPU.(Rz)