Jakarta | portaldesa.co.id – Sejumlah orang tua kurang mampu yang memiliki anak tingkat SMA dan SMK di Depok, sedang berjuang untuk mencari keadilan terkait penolakan sekolah yang dihadapi anak-anak mereka di sekolah negeri Depok.
Mereka telah mendapat dukungan dari pengacara terkemuka, Dr. Hermawanto, SH, MH, serta Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok. Keduanya telah mengajukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada hari Kamis (24/08) di Jakarta.
“Hak pendidikan anak harus menjadi tanggung jawab pemerintah, tidak boleh ada kebijakan yang menghalangi akses anak-anak ke pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok harus memastikan bahwa seluruh anak-anak ini dapat masuk sekolah dalam semester ini tanpa alasan apapun. Insiden semacam ini tidak boleh terulang di tahun-tahun mendatang,” tegas Hermawanto.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi peningkatan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.”
Selain itu, Pasal 28E Ayat 1 menggarisbawahi hak setiap individu untuk memilih agama, mendapatkan pendidikan, memilih pekerjaan, serta hak untuk tinggal di suatu wilayah dan meninggalkannya.
Lebih lanjut, setiap warga negara juga berhak mendapatkan pendidikan dasar yang harus dibiayai oleh pemerintah, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
Ketua DKR Depok, Roy Pangharapan, menyatakan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak siswa kurang mampu dengan segala cara, termasuk melalui jalur hukum.
“Setiap tahun, ratusan siswa dihadapkan pada penolakan sekolah, dan kami harus berdiri untuk mereka. Tahun ini, situasinya semakin sulit. Oleh karena itu, kami akan memanfaatkan sarana hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Roy Pangharapan.
Pukul 10.19 WIB, kelompok orang tua siswa kurang mampu diterima oleh AM Deniriawan dari Komnas HAM untuk membuat laporan pengaduan.
“Kami melibatkan Komnas HAM RI karena melihat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak, terjadi dalam kasus ini,” ungkap Roy Pangharapan.
Langkah ini diambil mengingat kelalaian dari pejabat-pejabat di Jawa Barat terkait dengan kesulitan siswa kurang mampu yang belum mendapatkan akses pendidikan.
Selain bekerja sama dengan Komnas HAM, DKR dan para orang tua siswa akan bekerjasama dengan lembaga negara lain seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan untuk memperjuangkan hak-hak siswa yang menghadapi penolakan sekolah.
“Dana pendidikan telah dialokasikan dalam jumlah besar, tetapi masih ada anak-anak di kota besar yang terhalang dari pendidikan. Apalagi di daerah terpencil dan desa,” ujar Roy Pangharapan. (Roni)