Reporter: Leodepari
Medan | portaldesa.co.id – Seorang wanita penganiaya Dokter Cantik diseret ke meja hijau dan sudah di limpahkan ke Kejari Deli Serdang, pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB.
Seorang wanita berinisial DT diserahkan langsung oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena berkas pekaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” Selasa (9/8/2022).
Wanita tersebut dilaporkan atas kasus penganiyaan kepada seorang Dokter bernama Tri Noviyanti Br Sembiring ke Polrestabes Medan pada tanggal 19 Oktober 2021 pagi dengan laporan Polisi Nomor STPL/B/968/III/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan.
Diketahui awal mula kejadian korban yang sedang berada di sebuah warung bertujuan untuk membeli sarapan sebelum berangkat bekerja, tiba-tiba mendadak dihampiri oleh pelaku. Pelaku diduga mencari seseorang, namun tidak ditemukan di mobil korban, Dimana saat itu korban juga mendapatkan penganiayaan sampai jilbabnya terlepas, tak hanya itu pelaku juga menganiaya korban dan juga mencakar bibir korban.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, pada hari yang sama Korban pun langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan, dan saat ini pelaku sudah di limpahkan ke Kejari Deli Serdang, untuk menjalani proses persidangan
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa,S.I.K saat di konfirmasi, Senin 8/8/2022 Malam membenarkan adanya penyerahan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
“Iya, sudah kami limpahkan,” pungkasnya. (lp)