Jakarta | portaldesa.co.id – Akibat tunggakan uang komite sebesar Rp 7 juta, dua siswi SMA 5 Bandar Lampung, NA dan FI, mengalami penahanan terhadap surat keterangan lulus (SKL) dan ijazah mereka oleh pihak sekolah. Dalam upaya mencari keadilan, keluarga siswi tersebut akhirnya mengadukan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung.
“Siswi itu lulus tahun ini, tapi SKL-nya ditahan pihak sekolah karena belum membayar uang komite”, terang Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Jum’at (19/5/2023).
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, mengungkapkan bahwa kedua siswi tersebut memang telah lulus tahun ini, namun SKL mereka ditahan oleh sekolah karena tunggakan pembayaran uang komite. Hal ini terjadi meskipun kondisi keuangan keluarga siswi tersebut tidak mampu. Wiyadi menilai tindakan sekolah tersebut tidak mengedepankan kepentingan masyarakat yang kurang mampu.
“Kondisi keluarga keduanya tidak mampu, ini jelas sekolah tidak berpihak kepada siswa”, ucap Wiyadi.
Mendapat aduan tersebut, Wiyadi segera mengunjungi SMA 5 Bandar Lampung untuk mencari kejelasan. Namun, Wakil Kepala Sekolah, Akim, membantah adanya penahanan ijazah atau SKL yang dilakukan oleh pihak sekolah. Akim menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa ijazah dan SKL belum diberikan karena masih ada keterlambatan dari pihak siswa yang terkait.
“Saya klarifikasi, tidak ada itu (penahanan)”, jelas Akim.
Akim menekankan bahwa segala masalah tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi, namun siswa-siswa tersebut belum mengajukan keberatan secara langsung kepadanya. Namun, dia mengakui bahwa memang ada siswa yang belum membayar uang komite sekolah. Jumlah siswa yang belum membayar bisa mencapai 10 hingga 20 orang setiap tahun.
“Semua bisa dikomunikasikan, mereka belum menghadap saya”, tandas Akim.
Menurut Akim, uang komite tersebut diperlukan untuk membiayai operasional sekolah, seperti pembayaran listrik dan gaji guru honor.(Arf)