Bali | portaldesa.co.id – Dua warga negara asing asal Polandia akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar karena melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi di Bali. Kedua WNA tersebut disebut telah berkemah di pantai selama perayaan Nyepi dan tidak mematuhi peraturan yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam, Jum’at (24/3/2023).
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua WNA tersebut akan dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu besok. Mereka akan menumpang pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta dan kemudian melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, sebelum akhirnya sampai di Polandia.
Kedua WNA yang dideportasi tersebut masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun). Keduanya akan pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.
Meski demikian, Imigrasi Denpasar masih memeriksa keterangan kedua WNA tersebut dan mereka akan tetap berada di Kantor Imigrasi Denpasar sampai waktu deportasi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut mengetahui adanya peringatan Nyepi di Bali dan aturan yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam. Mereka juga sempat cekcok dengan pecalang Desa Adat Sukawati karena menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Kedua WNA tersebut ditemukan berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar pada hari Rabu, 22 Maret 2023, saat peringatan Nyepi di Bali.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anak Agung Bagus Narayana, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya adalah pendeportasian. Narayana juga mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Denpasar masih mendalami apakah ada unsur-unsur pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut. (Rz)