Purwakarta | portaldesa.co.id – Ketika musim hujan tiba di perumahan Griya Utami Cikopo, warga mulai merasa khawatir karena mereka yakin bahwa air hujan beserta lumpur dari lahan PT. APN yang berada 7 meter di atas perumahan akan mengalir masuk ke saluran air, jalan, dan bahkan halaman tempat ibadah.
Kejadian tanah longsor dan banjir selama musim hujan membuat warga khawatir dan bingung mencari solusi. Mereka telah meminta bantuan dari pihak Desa untuk membantu menghubungi perusahaan, tetapi upaya tersebut belum berhasil.
“Warga juga pernah bertemu dengan perwakilan perusahaan beberapa bulan yang lalu, namun tidak ada kabar terkini mengenai hal tersebut,”ujar Bejo Priyono yang mewakili Karang Taruna, Kamis (22/06/2023)
Karena tidak menemukan jalan keluar, lanjutnya,ย dan tidak mendapatkan respons dari PT. APN, warga memutuskan untuk mencari bantuan hukum dari kantor hukum Entis Sutisna yang memiliki pengetahuan tentang hukum dan perusahaan, Tim pengacara dari kantor hukum “Entis Sutisna, SH. SE. MM & Rekan”
Warga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas tanah longsor yang terjadi dan memperbaikinya. Mereka juga meminta izin untuk melakukan perbaikan sementara atau menggunakan dana Desa jika ada bantuan yang diberikan.
Sementara itu, perwakilan PT.APN, Sidik yang di dampingi Yosep mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali Tim pengacara warga bertemu dengan Pimpinan PT. Asri Pelangi Nusa (APN) dan sudah ada kesepakatan dalam permasalahan tersebut.
“Tim Pengacara telah beberapa kali bertemu dengan pimpinan PT. Asri Pelangi Nusa. Alhamdulillah,ย akhirnya mereka mencapai kesepakatan bahwa PT. APN akan memberikan izin kepada warga untuk melakukan perbaikan sendiri dan memberikan bantuan ala kadarnya dalam bentuk sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan oleh warga perumahan,” ungkap Sidik.
“Saat ini, PT. APN hanya bisa memberikan izin dan bantuan yang terbatas, namunย tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama lebih lanjut dengan warga di masa depan,” tambahnya.
Bantuan dan surat izin diberikan kepada warga dalam acara di aula balai warga yang dihadiri oleh Fahrul Chosirin sebagai Ketua RW. 08, serta pengurus RT. 21, 22, dan 23 beserta Karang Taruna Perumahan. Warga merasa puas dengan pertemuan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada PT. APN atas izin dan bantuan yang diberikan.
“Terima kasih kepada pak Entis Sutisna yang telah membantu dalam waktu satu bulan untuk menjembatani dan mendapatkan izin dari perusahaan APN,” kata Ketua RW. 08, Fahrul Khosirin. (Che)