Jakarta | portaldesa.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, membeberkan alasan di balik keputusannya memberhentikan Direktur Penunjang Usaha PT Pertamina (Persero) Dedi Sunardi, dari jabatannya. Ada dua alasan yang langsung Erick sebutkan.
Alasan pertama, Erick sudah mengingatkan direksi BUMN, termasuk Pertamina, untuk menjadwalkan pembahasan strategi zonasi di kawasan depo. Dia menyatakan bahwa dia telah memperingatkan tentang masalah ini dua tahun lalu.
“Tidak menyenangkan memberhentikan seseorang dari jabatannya. Namun, saya punya alasan sendiri. Saya telah meminta hal ini untuk dibahas dan distrategikan selama dua tahun terakhir. Punya tanggung jawabโ, ungkapnya dalam jumpa Pers di Tennis Indoor Senayan, Kamis, 9 Maret 2018.
Alasan kedua, terkait tanggungjawab Direksi dalam membantu korban kebakaran depo Plumpang. Erick mengaku sudah meminta seluruh Direksi untuk menyambangi lokasi kejadian.
“Kemarin, saya meminta Direktur, Kementerian, untuk kembali. Ada yang kembali, dan ada yang tidak. Saya mencatat mereka yang tidak kembali. Bagaimana kita tidak muncul ketika orang meninggal?. Saya kembali dari Surabaya, padahal saya ada acara besar disana”,ย jelas Erick.
Penjelasan Erick terkait pencopotan Direktur Penunjang Usaha PT Pertamina (Persero) Dedi Sunardi, dari jabatannya. Penghapusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina dengan nomor SK – 43/MBU/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan adanya kejadian baru-baru ini, kami perlu mengambil tindakan untuk memastikan seluruh Direksi yang saat ini memimpin BUMN menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya”, kata Erick. (Nawi)