Jakarta | portaldesa.co.id – H. Sudirman alias Haji Uma, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum yang diduga anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga di Bireuen, mengakibatkan kematian yang tragis. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/08/2023).
Haji Uma meminta Presiden Jokowi segera memecat oknum personel Paspampres yang terlibat dalam aksi tercela tersebut dan memulai proses hukum terhadap para pelaku aksi keji tersebut.
โPerbuatan keji seperti ini tidak bisa kita toleransi. Kami mohon Presiden Jokowi menindak tegas pelaku perilaku tercela tersebut,โ kata Haji Uma tegas.
Haji Uma menambahkan, meski kasus ini sudah ditangani Pomdam Jaya, namun hal ini sudah sangat mencemarkan nama baik institusi Kepresidenan. Oleh karena itu, Haji Uma mengimbau Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kinerja setiap unit Paspampres.
Imam Masykur, 25 tahun, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia secara tragis di RSPAD Jakarta Pusat setelah dikabarkan mengalami pemerasan dan penganiayaan fisik yang akhirnya berujung pada kematiannya. Diduga pelaku aksi tersebut antara lain personel Paspampres Praka Riswandi Manik dan lainnya.
Peristiwa penganiayaan fatal yang menimpa Imam Masykur terungkap melalui video penyiksaan, foto laporan polisi, bahkan rekaman serah terima jenazah almarhum yang semuanya beredar melalui pesan WhatsApp.
Beberapa dari video yang beredar ini sangat menyedihkan. Salah satu video yang sangat mengharukan menunjukkan Imam Masykur disiksa dengan kejam, yang mengakibatkan luka parah di punggungnya. Selain itu, video lain menangkap panggilan telepon yang konon menampilkan suara Imam Masykur, di mana ia memohon kepada Said Sulaiman, seorang anggota keluarga, untuk mengatur uang tebusan sebesar 50 juta Rupiah untuk pembebasannya. Suara dalam panggilan tersebut, yang diduga berasal dari Imam Masykur, bergema dengan ketakutan yang nyata.
Bukti selanjutnya muncul berupa foto yang mendokumentasikan serah terima resmi jenazah Imam Masykur di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya pada 24 Agustus 2023. Dokumen tersebut mengutip laporan Polisi Militer Pomdam Jaya ( Kodam Jaya) dengan nomor referensi LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023. Laporan tersebut menyangkut tindak pidana perampasan kemerdekaan, pemerasan, dan penganiayaan fisik fatal yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, bersama dua orang lainnya.
Rentetan peristiwa penculikan dan kematian tragis Imam Masykur dirinci secara fasih oleh Said Sulaiman, kerabat korban, dalam foto Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Dokumen bernomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 14 Agustus 2023 ini menceritakan bagaimana pelaku menculik paksa Imam Masykur pada 12 Agustus 2023, di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten Propinsi.
Said Sulaiman sendiri mendapat telepon dari korban yang menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan pelaku bahkan telah menerima video penganiayaan tersebut. Sayangnya, saat laporan dibuat, kontak dengan korban terputus dan korban tidak pernah kembali ke rumah. (RM)