Jakarta | portaldesa.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran kepada anaknya saat menganiaya seorang mahasiswa. Habiburokhman meminta agar Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan juga disertai dengan pendalaman unsur pidana.
“Saya melihat perlakuan tersangka sangat biadab dan keji, menganiaya orang hingga berdarah-darah seperti itu. Untuk orang tua tersangka selain diproses secara kedinasan saya minta dikaji pengenaan pasal pidana turut”, Habiburokhman dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Sebagai seorang anggota legislatif dari partai Gerindra, Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri dalam mencopot jabatan Achiruddin. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kami mengapresiasi ketegasan Polri dalam menindak tegas kasus ini. Polri telah membuktikan bahwa prinsip equality before the law, bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum”, ungkapnya.
Namun, Habiburokhman juga mengingatkan akan perlakuan orang tua dari tersangka, yaitu Aditya Hasibuan, Achiruddin. Ia meminta dugaan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara.
“Acuannya bisa pada kasus Kuat Ma’ruf yang dihukum pasal pembunuhan almarhum Yoshua. Walaupun, tidak ikut menembak dan menganiaya, tetapi Kuat Ma’ruf ada di lokasi dan membiarkan penembakan”, ujarnya.
Habiburokhman menyarankan agar Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Medan setelah masa reses. Ia menyebut bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, saya usulkan agar Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Medan setelah masa reses ini,” tambahnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah diduga membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut”, ucap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (26/4/2023).
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan. Anak dari AKBP Achiruddin yang melakukan penganiayaan yakni Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sekarang ditarik ke Polda Sumut. Alasannya karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan.(Arf)