Jakarta | portaldesa.co.id – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, hadir dalam sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Novel mengakui mengenal keduanya dengan baik dan menyatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang konsisten dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan antikorupsi.
“Yang pertama saya mengenal betul, Haris Azhar dan Fatia. Mereka inikan bukan orang yang awam yang tiba-tiba terus bicara, mereka selama ini dengan konsisten orang-orang yang memperjuangkan kepentingan HAM terus membela kepentingan masyarakat dan masyarakat antikorupsi dan lain-lain dan itu sudah apa lama sekali dia lakukan”, ucap Novel di PN Jaktim, Senin 3/4/2023.
Novel mengatakan, bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi sangat besar, dan Haris dan Fatia telah berperan dalam upaya tersebut. Ketika KPK mencoba melakukan pemberantasan korupsi di sektor SDA, mereka menghadapi perlawanan yang sangat keras. Menurut Novel, Haris dan Fatia tidak melakukan ini untuk kepentingan pribadi, melainkan karena mereka mencintai Indonesia dan ingin masalah-masalah yang selama ini menjadi perhatian dapat diketahui oleh masyarakat.
“Karena saya masih ingat ketika KPK, kemudian waktu itu ya mengambil peran untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA itu perlawanannya keras sekali ya, artinya ini suatu hal yang sangat penting”, jelas Novel.
Novel juga menyatakan, bahwa ia ingin memantau proses sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia khawatir bahwa ada upaya untuk membungkam orang-orang yang kritis dan bahwa Haris dan Fatia mungkin menjadi korban dari upaya tersebut.
“Jadi saya pikir kepentingan yang dilakukan oleh Mas Haris dan Fatia saya tidak yakin untuk kepentingan pribadi, tapi dia berbicara karena dia cinta dengan negara Indonesia. Ingin masalah-masalah yang selama ini kita risaukan dari segala macam itu bisa di ketahui orang banyak”, terang Novel.
Seperti yang diketahui, Novel dan BW hadir secara langsung dalam sidang tersebut dan duduk di kursi pengunjung. Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Fatiah Maulidiyanty. Keduanya akan disidang secara terpisah.(Arf)