Jakarta | portaldesa.co.id – Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Namun, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengharapkan agar hakim dapat memberikan vonis yang lebih dari 4 tahun.
Menurut Mellisa, setelah mempelajari Pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP, ia tidak melihat adanya pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah kalau itu pidana anak. Oleh karena itu, ia berharap hakim akan memberikan vonis yang sangat maksimal di atas dari tuntutan JPU.
Mellisa berpendapat bahwa hakim masih layak memberikan vonis kepada terdakwa di atas empat tahun. Ia berharap hakim akan menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa.
Mellisa yakin bahwa vonis yang akan diterima terdakwa nantinya merupakan hukuman maksimal. Namun, ia belum berbicara banyak terkait pertimbangan banding untuk hasil vonis.
Diketahui, sidang putusan terdakwa akan digelar pada Senin, 10 April 2023. Mellisa mengatakan bahwa keluarga David akan memantau langsung sidang putusan terdakwa.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa hari sidang agenda putusan tidak bisa mundur. Masa penahanan terakhir terdakwa berakhir pada 17 April mendatang, sehingga replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4) pagi sebelum sidang putusan.
Meskipun sidang putusan akan berlangsung terbuka untuk umum, akan ada pembatasan yang diterapkan karena ruang sidang anak sangat terbatas.(Rz)