back to top

Hasbullah Rahmad: Pemilik Tanah Adat Bojong-Bojong Malaka Berhak atas Uang Ganti Rugi PSN UIII

Depok | portaldesa.co.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi, Hasbullah Rahmad, membenarkan bahwa ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka adalah pemilik sah dari tanah yang saat ini digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Pernyataan ini dkatakan oleh Hasbullah dalam pertemuan dengan para jurnalis di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Senin (25/9/2023).

Hasbullah mengungkapkan bahwa ia telah mengetahui tentang kasus tanah RRI ini sejak masih menjabat sebagai anggota DPRD Depok. Ia mengklaim memiliki dokumen-dokumen yang lengkap terkait dengan kasus tersebut.

Menurut Hasbullah, tanah seluas 187 hektar yang terletak antara perbatasan tanah PT. Yanmar ke Utara hingga jalan tol Cisalak-Cijago dibagi menjadi dua bidang. Satu bidang memiliki status tanah negara dengan luas sekitar 66,7 hektar. Bidang tanah ini kemudian diberikan oleh negara kepada Departemen Penerangan atau RRI dalam bentuk hak pakai, dan saat ini dikenal sebagai komplek perumahan Deppen atau RRI Cimanggis.

Sementara itu, sisanya, yaitu bidang tanah seluas 121 hektar, adalah milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka dan telah menjadi hak milik para ahli warisnya. Hasbullah menekankan bahwa para pemilik tanah ini telah secara adat memiliki tanah tersebut selama ratusan tahun, secara turun-temurun. Oleh karena itu, secara hukum, mereka adalah pemilik sah tanah tersebut, dan hak mereka atas tanah tersebut tidak dapat dicabut selama haknya tidak dialihkan kepada pihak lain.

Hasbullah juga menyatakan bahwa para pemilik tanah ini tidak pernah mengalihkan haknya kepada pihak manapun dari masa lampau hingga sekarang. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan uang ganti rugi atas penggunaan tanah mereka untuk pelaksanaan PSN UIII.

Dengan demikian, Hasbullah mempertegas bahwa pemilik tanah memiliki bukti yang kuat sebagai pemilik sah tanah tersebut, dan hak mereka untuk mendapatkan uang ganti rugi atas pelaksanaan PSN UIII adalah hal yang wajar dan pantas. (Edh)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...