Jakarta | portaldesa.co.id – Pada Jum’at, 17 Maret 2023, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin. Tuduhan yang dilayangkan kepada Putin adalah bertanggung jawab atas kejahatan perang yang terjadi di Ukraina.
Meski Moskow telah berkali-kali membantah bahwa pasukan Rusia melakukan kekejaman selama satu tahun invasi Rusia di Ukraina, ICC menyatakan bahwa Putin harus ditangkap atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.
Kremlin belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penangkapan Putin dari ICC. Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan surat perintah tersebut. Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Lvova-Belova, Komisaris Rusia untuk Hak Anak, atas tuduhan yang sama.
Jaksa ICC, Karim Khan, telah membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Ukraina selama setahun terakhir. Khan mengungkapkan bahwa dalam empat perjalanannya ke Ukraina, ia melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan penargetan infrastruktur sipil.
Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini, Putin kini menjadi orang pertama yang ditangkap oleh ICC selama masa jabatannya sebagai presiden. Walaupun belum jelas apa yang akan terjadi selanjutnya, penangkapan Putin oleh ICC tentunya memiliki dampak besar terhadap hubungan diplomatik antara Rusia dan negara-negara yang tergabung dalam ICC.(Fqh)