Bandung | portaldesa.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memutuskan untuk melarang pejabat negara termasuk para kepala daerah untuk menggelar acara buka puasa bersama pada Ramadan 1444 hijriah ini. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, mengingat Indonesia masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Prinsip kita adalah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat 24 Maret 2023.
Yana juga menyatakan bahwa ia telah membaca dan menelaah instruksi tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama.
Meskipun demikian, untuk masyarakat umum, acara buka puasa bersama masih diperbolehkan dilakukan. Namun, hal ini tetap memerlukan protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan kita bersama. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan kita dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dengan aman dan nyaman. (DN)