Jakarta | portaldesa.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Masa kepemimpinan Firli Bahuri dan rekan-rekannya di KPK yang telah dipenuhi dengan kontroversi pun bertambah 1 tahun.
Pada Desember 2019, Firli Bahuri dan rekan-rekannya dilantik sebagai pimpinan KPK. Mereka menyatakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 112/P/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan Keputusan Presiden nomor 129/P/2019 tanggal 2 Desember 2019 mengenai Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Awalnya, masa jabatan pimpinan KPK dibatasi selama 4 tahun menurut Undang-Undang KPK. Namun, MK memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun untuk memperkuat posisi pimpinan KPK.
“Hal itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan berdasarkan penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara penting konstitusional yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan melalui saluran YouTube MK, pada Kamis (25/5/2023).
MK menyatakan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahun berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang 30/2002 telah menyebabkan penilaian terhadap kinerja pimpinan KPK, yang merupakan cerminan dari kinerja lembaga KPK, dilakukan dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal ini dianggap dapat mengancam independensi KPK.
“Kewenangan DPR maupun presiden untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga memberikan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi pimpinan KPK yang ingin mencalonkan diri,” ujar Arief Hidayat.
MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. MK menyatakan bahwa pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
“Menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK yang sebelumnya berbunyi ‘Pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode jabatan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat selama tidak diartikan ‘Pimpinan KPK menjabat selama .(Rz)