Depok | portaldesa.co.id – Polres Metro Depok, menghadirkan saksi ahli Dewan Pers, Bekti Nugroho, dalam dugaan kasus pidana kejahatan kebebasan pers. Hal ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh seorang wartawan Radar Nusantara terkait liputan di forum Renja yang dihalangi oleh oknum Pejabat Inspektorat Kota Depok atas perintah atasan, Senin (17/04/2023)
Penyidik Polres Metro Depok mengajukan 25 pertanyaan kepada Bekti Nugroho sebagai saksi ahli, yang memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam.
Bekti Nugroho, yang merupakan mantan reporter spesialis yang pernah ditugaskan menjadi Penyiaran Langsung (PO) dalam berbagai acara seperti Sidang Umum MPR, Mudik, dan bencana alam tsunami di Aceh, enggan menyebutkan poin-poin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan dan sebaiknya langsung ditanyakan kepada penyidik.
Di tempat terpisah, Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), memberikan apresiasi kepada Polres Kota Depok atas proses laporan yang diajukan oleh wartawan Depok.
“Terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Depok atas upaya untuk memproses laporan dari masyarakat Depok guna mencari keadilan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya, Rabu (18/04/2023)
Obor Panjaitan juga memberikan pandangan dan saran, bahwa jika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, segera lakukan penahanan terhadap para pelaku.
Dia berharap agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan untuk memastikan kepastian hukum. “Jika kasus ini terbukti, hal ini akan menjaga citra positif Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai lembaga yang mampu membuat terobosan hukum dalam menangani kasus pidana kejahatan kebebasan pers, yang pertama kali disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (Edh)