Purwakarta | portaldesa.co.id – Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Personal Terbuka, atau Terbuka dinilai berpengaruh pada bakal calon legislatif (Bacaleg) sejumlah dinilai ragu memdaftar akibat polemik tersebut, Kamis (15/6/2023).
Kini Makamah Kontitusi (MK) Telah memutus Gugatan sistem pemilu Poposional Terbuka dalam Undang – undang Pemilu No 7 Tahun Tentang Pemilu, alam putusan MK menolak permohonan gugatan terkait sistem pemilu tersebut menyatakan Pemilu 2024 Tetap mengunakan Proposianal terbuka.

Menanggapi Keputusan MK politisi kader muda Irwan Ramadhan Kardiwan, SE,
Bacaleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil II ) Meliputi Kecamatan. Babakan cikao, Bungur sari, Campaka, Cibatu.
Di katakanya sistem Proposional terbuka memiliki dampak positif bagi keberadaan partai politik khususnya terkait demokrasi internal, kelembagaan dan pelaksanaan fungsi partai politik.
“sebaliknya sistem pemilu ini berpeluang besar dalam mempertahankan demokrasi internal partai menguatkan kelembagaan partai serta mendorong fungsi – fungsi partai politik ” imbunya.
Terkait demokrasi internal sambungnya, konsistem propisional terbuka peluang besar kader – kader partai untuk memiliki daya tawar yang baik dari kecenderungan pelaksanaan elit pimpinan partai. Keberhasilan seorang kader membangun hubungan baik dengan masyarakat maka dia memiliki daya tawar untuk tidak di singkirkan dari daerah pemilihanya (Dapil) – nya Pergantian begitu saja seseorang dalam sebuah dapil apa lagi dengan kader yang jauh yang tidak kenal masyarakat akan membawa resiko menurunya jumlah dukungan dan kursi partai di dapil nya itu.
Dan saya pun telah melaksan intruksi partai membuat Markas atau Posko Pemenangan pileg dan pilres di tahun 2024 Sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta siap menyukseskan Ganjar Pranowo Calon Presiden tahun 2024 ungkap Irwan (Che)