Jakarta | portaldesa.co.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan, penyidikan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022 telah selesai. Namun, apakah masih ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut?.
Dalam konferensi Pers di kantornya, Burhanuddin menjawab pertanyaan media terkait keterlibatan Menteri dalam kasus tersebut sebagai pengguna anggaran. Menanggapi pertanyaan tersebut, Burhanuddin menyatakan pihaknya akan mendalami bukti dan fakta yang ada, dan jika cukup bukti, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini”, terangnya.
Diketahui, hari ini Kejagung menerima perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS Kominfo sebesar Rp 8,32 triliun. Burhanuddin menyebutkan, penyidik โโtelah melakukan ekspose, dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterima akan diteliti lebih lanjut.
“Kemarin kan sudah mulai ekspose, kemudian hari ini sebenarnya kemarin kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan kita akan dalami lagi, dan kami akan tentukan”, tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- RUPS, selaku Presiden Direktur PT Mora Telematika Indonesia,
- YS, sebagai Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA, sebagai Account Director dari Integrated Account Department di PT Huawei Tech Investment,
- IH, sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kasus korupsi infrastruktur BTS oleh Bakti Kominfo berawal dari niat untuk menyediakan layanan digital di daerah terpencil dan tertinggal. Kominfo menargetkan pembangunan 4.200 BTS sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur. Namun, dalam proses perencanaan dan pengadaan, terbukti para tersangka telah memanipulasi dan mengkondisikan proses tersebut.
Akibatnya, tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan, sehingga menimbulkan dugaan overpricing yang harus ditanggung pemerintah.
Selain mengusut dugaan korupsi, Kejagung juga memeriksa kasus pencucian uang terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2020 hingga 2022.(Arf)