Jakarta | portaldesa.co.id – AG, seorang terdakwa berusia 15 tahun dalam kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, 17, terlihat menangis selama pernyataan pembelaannya, tetapi jaksa tetap bergeming dan bersikeras pada hukuman empat tahun penjara, Jum’at (7/4/2023).
Air mata AG keluar saat membacakan surat pembelaannya atas tuntutan jaksa. Pengacaranya, Mangatta Toding Allo, menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya emosional selama pembacaan.
Menurut Mangatta, AG juga meminta maaf dalam pernyataan permohonannya, dan orang tua AG juga membacakan pernyataan permohonan mereka sendiri, mengungkapkan perasaan mereka tentang kasus tersebut dan memberikan doa mereka untuk David.
Terlepas dari penampilan emosional AG, jaksa tetap teguh menuntut hukuman empat tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan tuntutan jaksa selama persidangan tetap mempertahankan hukuman penjara. Setelah pengacara AG menyampaikan pernyataan pembelaan mereka, hakim meminta jaksa untuk menanggapi baik secara lisan maupun tertulis, dan jaksa menanggapi secara lisan, berpegang pada tuntutan awal mereka untuk hukuman penjara.
Pengacara AG kemudian menanggapi pernyataan jaksa, bersikeras pernyataan pembelaan mereka, yang telah disampaikan.
Sidang kini tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan pada Senin, 10 April 2023. Sebelumnya, pada 5 April, jaksa menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 355 ayat 1 UU No. KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diperkirakan akan menjalani hukumannya di Rutan Khusus Anak.(Rz)