back to top

Jangan Lewatkan! Perpanjang SIM dengan Mudah di SIM Keliling Depok dan Tangsel Hari Ini

portaldesa.co.id – Perpanjang Masa Berlaku SIM di Kota Depok dan Tangerang Selatan.

Warga Kota Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Selasa 21 Maret 2023. Layanan SIM keliling akan membantu memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini berada di tiga lokasi, yaitu di Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, dan Gerai SIM Mal Depok Town Square. Sementara itu, di Tangsel, layanan SIM keliling beroperasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Layanan SIM keliling Polrestro Depok akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Pendaftaran layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB, dan maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. Layanan SIM keliling di Gerai SIM Mal Depok Town Square buka pukul 10.00 – 16.30 WIB.

Sedangkan layanan SIM keliling di Tangsel akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas SIM keliling, kemudian akan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan foto.

Layanan SIM keliling ini dikhususkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre lama di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yang memerlukan layanan ini dapat memanfaatkannya dengan baik.

Ingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. (Edh)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...