Tangerang | portaldesa.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang Menetapkan Kebijakan Pengurangan Jam Belajar Selama Ramadan 1444 Hijriah.
Pada tanggal 21 Maret 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/930 tentang Belajar Mengajar Selama Ramadan, yang menetapkan kebijakan pengurangan jam belajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini akan berlangsung selama bulan Ramadan dan dirujuk pada beberapa pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin, mengatakan bahwa kebijakan ini akan mengurangi waktu belajar siswa selama Ramadan selama 10 menit tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa. Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan jam belajar tersebut akan dikompensasikan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah. Kegiatan tersebut berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-muslim.
“Melalui Surat edaran dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan itu dikurangi paling banyak 10 menit,” ujar Fahrudin, Senin (27/03/2023)
lebih cermat di katakannya, satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyusun program kegiatan bagi peserta didik Agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti tadarus, sholat berjamaah, dan pesantren kilat. Sedangkan bagi peserta didik selain beragama Islam, disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Selama pelaksanaan KBM pada Ramadan, para peserta didik SD dan SMP untuk yang memiliki dua shift mulai masuk pukul 06.30 WIB dan bagi yang memiliki satu shift untuk menyesuaikan. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP.
“Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua shift masuk pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP,” tuturnya.
Sedangkan, lanjut Fahrudin, untuk menyambut Idul Fitri 1444 H, ditetapkan libur mulai tanggal 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023. Selain itu, libur awal puasa juga ditetapkan selama tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa, jelasnya.
Kebijakan inovatif dan terbaru ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan belajar siswa selama bulan Ramadan dengan lebih optimal dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di lingkup sekolah. (Edh)