Jakarta | portaldesa.co.id – Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengumumkan jaksa penuntut umum belum melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejari Jaktim menyatakan, jaksa belum selesai menyusun surat dakwaan.
“Sampai saat ini, perkara HA belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kejaksaan masih menyusun, mempelajari, dan memeriksa berkas perkara”, ucap Ady Wira Bhakti, Kabid Intel Kejari Jaktim, kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Ady menjelaskan, JPU sangat berhati-hati dalam menyusun dakwaan dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, kejaksaan harus jeli.
“Dalam proses menyusun surat dakwaan, JPU sangat hati-hati dan harus teliti”, ungkapnya.
Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dilakukan di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.
“Memang tidak ada penahanan karena secara yuridis atau dalam KUHAP pasal yang didakwakan belum memenuhi kriteria penahanan”, kata Dwi Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Senin (6/3/2023).
Dwi menyatakan, berkas perkara dalam kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Kalau P21, tim kejaksaan kami akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur”, ujarnya.
“Sidang baru akan dilakukan setelah transfer, dan akan ada penetapan dari majelis hakim”, tambahnya.
Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 UU KUHP. Tuduhan tersebut masuk dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Fqh)