Jakarta | portaldesa.co.id – Menurut aktivis perempuan Mahardhika Mutiara Ika, kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Ia menganggap bahwa tidak ada nama yang dicemarkan dalam kasus tersebut, Minggu (16/4/2023).
Mutiara Ika berpendapat bahwa tindakan melaporkan Haris dan Fatia justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pembelaan HAM. Menurutnya, persoalan yang sebenarnya adalah tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan dugaan keterlibatan sindikat di dalamnya.
Sementara itu, aktivis WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, juga berpendapat bahwa kasus Haris dan Fatia cenderung dipaksakan. Menurut Pasal 66, keduanya mestinya dilindungi dan riset yang mereka lakukan tidak boleh diuji oleh kepolisian. Namun, dalam proses ini, objek riset tidak pernah diperdalam dan cenderung diarahkan pada pencemaran nama baik atau “lord”.
Sidang perdana Haris dan Fatia digelar secara terpisah dan sidang lanjutan akan digelar pada 17 April mendatang. Tim pengacara Haris dan Fatia meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi. Majelis hakim mengizinkan permintaan tersebut dengan syarat surat-surat sudah lengkap. Fatia berjanji akan hadir di sidang selanjutnya tanpa dipanggil.
Secara keseluruhan, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan kontroversi. Aktivis seperti Mutiara Ika dan Uli Arta Siagian mengkritik tindakan kriminalisasi terhadap aktivis pembelaan HAM dan menginginkan persoalan pelanggaran HAM di Papua diusut kebenarannya. Namun, pihak lain berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tetap fokus pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatia terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.(Rz)