Jakarta | portaldesa.co.id – Berita mengenai kelakuan David Yulianto (32), yang menggunakan pelat nomor dinas Polisi palsu untuk mobilnya, telah terkuak. Kepolisian menyatakan bahwa David telah menggunakan pelat dinas palsu tersebut sejak Agustus 2022 pada mobil Toyota berwarna hitam, padahal ia bukan seorang polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa pelat nomor dinas Polisi bernomor 10011-VII tersebut digunakan oleh David pada mobil sedan Mazda yang digunakan saat menodong korban di Tol Tomang. David mengakui mendapatkan pelat nomor dinas polisi tersebut dari seseorang berinisial E, dan baru memasangnya selama dua bulan.
“Sebelumnya, digunakan di mobil Toyota hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022”, terang Trunoyudo, Sabtu (6/5/2023).
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap David dan sosok E yang memberikan pelat dinas palsu tersebut. Alasan David menggunakan pelat palsu ini adalah untuk menghindari ganjil genap.
“Pelat nomor tersebut juga didapat dari Saudara E, yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan”, ucapTrunoyudo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan cross-check terhadap sosok E yang memberikan pelat dinas palsu tersebut. David akan dijerat dengan hukum atas tindakannya yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum yang berlaku.
“Namun kita masih berkelanjutan proses ini, ini didapati Saudara E apa maksud dan tujuan ini akan di-cross-check penyidik”, tandasnya.
“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap”, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jum’at (5/5/2023).
Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di masyarakat. Menggunakan pelat dinas palsu tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik dan merusak integritas kepolisian. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari melakukan tindakan ilegal yang dapat merugikan orang lain dan masyarakat.(Arf)