Tangerang | portaldesa.co.id – Seorang pengendara mobil yang sangat arogan dan teridentifikasi dengan inisial YL (40 tahun) akhirnya ditangkap polisi di Batuceper, Tangerang, setelah menabrak seorang pengendara motor dan temannya, sehingga keduanya terluka parah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (8/4/2023) di Jalan Raya Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang. YL diduga mengemudikan mobilnya melawan arah dan bertabrakan dengan pengendara motor yang melintas di arah yang berlawanan.
Keterangan dari korban berinisial R (23) dan temannya, S, mengungkapkan bahwa ketika mereka sedang melintas di TKP, tiba-tiba dari arah yang berlawanan, mobil yang dikendarai oleh YL muncul dengan kecepatan yang sangat tinggi dan membuat mereka terkejut sehingga mereka harus membanting stir ke kiri jalan. Namun, YL tidak menunjukkan sikap yang baik dan malah memukul korban R hingga terluka.
YL yang seharusnya merespons dengan baik malah marah-marah ketika diingatkan oleh korban. Setelah itu, YL menabrak motor korban dan berusaha kabur. Korban pun berusaha mengejar mobil YL dan berhasil menemukannya. Namun, YL malah menabrak motor korban untuk kedua kalinya.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Cipondoh dan setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YL pada Jumat (14/4) malam. Polisi menemukan mobil YL di rumahnya di kawasan Poris Gaga dan YL dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun.
Dalam situasi seperti ini, pengemudi harus selalu memperhatikan lalu lintas dan mengikuti peraturan jalan yang berlaku. Tindakan YL yang sangat arogan dan membahayakan keselamatan pengendara lain patut mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita semua harus selalu menjaga keselamatan di jalan dan berlaku dengan baik terhadap pengendara lainnya.(Rz)