Jakarta | portaldesa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi yang terkait dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada tanggal 30 Maret 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa aset yang disita dan dititipkan adalah 69 bidang tanah seluas 250.312 meter persegi di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Aset tersebut telah dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet dengan tujuan untuk mendapatkan perawatan khusus.
“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 meter persegi”, ungkap Ketut dalam keterangannya, Jum’at 31/3/2023.
“Guna mendapatkan perawatan khusus”, ucap Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan hasil penanganan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Jumlah tersebut berasal dari aset jenis surat berharga atau saham. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, bahwa pihaknya berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah banyak membahas terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN, termasuk Jiwasraya.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN, antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas”, tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Tjokrosaputro, yang merupakan terpidana dalam kasus Jiwasraya, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama eks petinggi PT Jiwasraya lainnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kerja Kejagung dalam menangani berbagai kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN, termasuk dengan konsisten melakukan sinkronisasi aset sitaan. Ia menegaskan, bahwa penanganan hasil sitaan harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh menyebabkan publik dikorbankan atau dicederai. Erick juga menandaskan, bahwa penyelesaian aset Jiwasraya tidak boleh tertunda karena penyelesaian administrasi semata.
“Saya rasa aset-aset yang diserahkan salah satunya menyelsaikan surat-surat atau hasil sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun ya, dan ini masih ada yang proses tahun ini Rp1,4 triliun”, ucap Erick.
“Nah ini memang yang mau kita sinkornisasikan, jangan sampai penyelesaian aset Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi sajErick menandaskan.(Arf)