back to top

Keji! Tukang Odong-odong di Jakarta Barat Ditangkap karena Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur sampai Mengandung

Jakarta | portaldesa.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang tukang odong-odong di Kalideres, Jakarta Barat bernama RIS (42), setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur bernama NN (17). Menurut laporan, korban tersebut mengalami pemerkosaan yang berujung pada kehamilan selama tiga bulan.

“Kami telah menemukan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga saat korban hamil tiga bulan,” ujar AKP Syafri Wasdar, Kapolsek Kalideres, dalam pernyataannya pada hari Minggu (14/5/2023).

Syafri menjelaskan bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan ketika korban naik ke odong-odong. Pada saat itu, pelaku meminta nomor ponsel korban dan mereka mulai berkomunikasi.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mengundang korban untuk datang ke tempat tinggalnya. Di sana, pelaku secara langsung melakukan hubungan intim dengan korban. Meskipun korban menolak, pelaku memaksa dengan cara menutup mulutnya agar korban tidak bisa berteriak.

Pelaku sendiri diketahui telah mengalami tiga kali kegagalan dalam bidang rumah tangga. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah menjadi korban pemerkosaannya sebanyak empat kali sejak Januari 2023.

“Korban telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku sebanyak empat kali sejak Januari 2023 dan sekarang korban mengalami kehamilan,” tambahnya.

Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkan pelaku kepada polisi. Tak lama setelah laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga berpotensi dihukum kebiri dan didenda sebesar Rp 5 Miliar.(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...