Jakarta | portaldesa.co.id – Satu keluarga yang bermukim di Banjar Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, mendapati diri mereka dalam situasi genting yang memaksa mereka untuk menginap di markas kepolisian. Keputusan ini diambil setelah mereka menerima ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh sepupu mereka.
AKP Darma Diatmika, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, mengonfirmasi kejadian ini dan memberikan rincian lebih lanjut. Pasangan suami-istri dengan inisial DPS (35) dan ML (34), bersama dengan tiga anak mereka, terpaksa menghabiskan waktu di Mapolres Buleleng karena ancaman yang berasal dari seorang sepupu.
“Keduanya masih memiliki ikatan keluarga sebagai sepupu dari korban,” ungkap AKP Darma Diatmika, sebagaimana yang dilaporkan oleh detikBali pada Rabu (23/8/2023).
Darma menjelaskan bahwa insiden ini dimulai saat sepupu korban, yang dikenal dengan inisial DKB, tiba di rumah keluarga tersebut dengan penuh amarah. DKB tidak hanya mengancam nyawa korban, tetapi juga merusak pintu dan sistem CCTV di rumah korban.
Korban, merasa takut dengan situasi tersebut, memilih untuk mengurung diri di dalam kamar mereka, berharap DKB akan meninggalkan tempat tersebut. Setelah DKB akhirnya pergi, DPS bersama dengan istri dan anak-anaknya, segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Buleleng. Tindakan ini juga mendorong mereka untuk tinggal di kantor polisi sejak Senin malam (21/8).
Setelah menerima laporan ini, aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan menangkap DKB pada Selasa sore (22/8). DKB pun telah diresmikan sebagai tersangka dalam kasus ini.(Rz)