back to top

Kemenag Tegaskan Pendekatan Terhadap Pernikahan Beda Agama Pasca Larangan MA

Jakarta | portaldesa.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari kepastian hukum dalam menangani kontroversi pernikahan beda agama di Indonesia. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian hukum dari MA. Selanjutnya, Kemenag akan melakukan kajian lebih mendalam terkait keputusan hukum mengenai pernikahan beda agama.

Menag Yaqut mengakui bahwa ia baru mengetahui tentang polemik pernikahan beda agama di Indonesia pada malam Rabu (26/7). Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan banyak komentar karena perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.

Keputusan MA yang telah diterbitkan adalah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Surat edaran ini juga menyatakan bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan berpegangan pada UU Administrasi Kependudukan, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan-alasan sosiologis. Beberapa keputusan hakim telah mengesahkan pernikahan beda agama, seperti contohnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dengan adanya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023, Kementerian Agama akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengklarifikasi dan menghadapi permasalahan hukum terkait pernikahan beda agama di Indonesia. Menag Yaqut berjanji akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada publik setelah proses kajian selesai dilakukan.(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...