back to top

Kementerian Perdagangan Akan Mengkaji Temuan Ombudsman RI Terkait Bappebti dan IUBB

Jakarta | portaldesa.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mengkaji ulang temuan Ombudsman RI terkait Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). ). Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada media pada Selasa, 21 Maret 2023, mengatakan akan mengkaji regulasi mana yang belum sesuai penilaian Ombudsman. Jika ada perbedaan ditemukan, mereka akan memastikan bahwa mereka diperbaiki.

“Kami mengacu pada peraturan, dilihat mana peraturan – peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kami kaji, kami lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss , kami akan bersama – sama memastikan itu sesuai”, ucap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada media di Enam Langit by Plataran Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 21/3/2023.

Jerry mengakui, temuan Ombudsman terkait izin bursa kripto PT.Digital Future Exchange yang melakukan pelanggaran seperti penundaan berkepanjangan, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk asosiasi, pemerhati, dan praktisi, dan menyatakan bahwa mereka terbuka untuk umpan balik.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman – teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kami juga terbuka”, ungkapnya.

Namun, Jerry menegaskan, tindakan Bappebti sejalan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Dia menyatakan, bahwa mereka yakin atas apa yang mereka lakukan terutama ditujukan untuk melindungi konsumen.

“Kami yakin, apa yang kami lakukan ini dalam rangka yang paling penting adalah perlindungan kepada konsumen”, terang Jerry.

Sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyatakan temuan maladministrasi telah masuk dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang langsung disampaikan kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023. Yeka menjelaskan, bahwa temuan Ombudsman didasarkan pada bukti – bukti yang ada dan dibandingkan dengan peraturan yang ada untuk sampai pada suatu pendapat.

“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman”,ย  terang Yeka, dalam konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 20/3/2023.(Nawi)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...