Jakarta | portaldesa.co.id – Hakim menolak keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dalam putusan sela kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima”, ucap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana, Senin, 22/5/2023.
Majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk melanjutkan persidangan untuk proses pembuktian.ย
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan”, terangnya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim berdiskusi terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan keberatan Haris Azhar. Putusan sela akan memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat kasus Haris Azhar masih harus diperiksa lebih lanjut. Alasan yang diajukan tim hukum aktivis HAM itu dianggap tidak berdasar. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menolak keberatan tersebut.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima”, ujar seorang JPU.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Haris menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat dan prematur. Namun, Jaksa Penuntut Umum berdalih telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga berkaitan dengan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti dituding mencemarkan nama baik Luhut saat membahas laporan bertajuk ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam video podcast di kanal YouTube Haris Azhar. Kajian cepat dilakukan oleh Koalisi Indonesia Bersih terhadap praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Keduanya dituding membuat pernyataan sepihak dengan menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berang atas hal itu dan sempat melayangkan dua surat peringatan sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.(Arf)